AKTA IX ATAU PPG

sejak 2015.muncul pp baru dari pemerintah mengenai profesi jabatan guru.sebelumnya guru.sebelumnya guru itu brasal dari lulusan SPG yang setara SMA,menyerupai smk keahlian guru.namun pada perkembangannya muncul institut atau universitas yang membuka program studi keguruan.alhasil para wisudawan dari program keguruan berhak mendapat akta IX.berbekal akta IX inilah yang membuat sarjana kependidikan berbeda dari yang lain.karena selain ilmu studi,para strata I keguruan ini dibekali akta IX yang berarti ia sudah memiliki sertifikasi sebagai tenaga pendidik.namun anehnya setelah 2015,setelah adanya pp yang mengatur tentang tunjangan sertifikasi guru.akta IX Ini seolah seperti kertas usang tak berarti,karena yang dikatakan profesi guru adalah orang yang telah menempuh program pendidikan guru(PPG).entah siapa itu,dulu kuliah dipendindikan atau non kependidikan asal ia telah menempuh PPG itulah dimata pemerintah yang dimaksud dengan GURU YANG BERSERTIFIKASI. terlepas dari itu semua AKTA IX,atau PPG.guru sejatinya adalah jabatan mulia.jabatan yang harus dibuat rel atau tatanan yang jelas.agar kelak kesejahteraannya meningkat.agar kelak yang menjadi calonnya orang yang bermartabat dan berakhlak.sehingga banyak yang berlomba atau memimpikan menjadi guru.