INDONESIA 2019, SIAPKAH BERDEMOKRASI?


2018 masih dalam masa kepemimpinan presiden joko widodo, yang belum usai. muncul #2019gantipresiden, menjadi viral di media sosial dan timbul berbagai pro dan kontra. ada yang menganggap bahwa #2019gantipresiden adalah bentuk ekspresi kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi.ada pula pihak yang beraggapan #2019 dimaknai dengan bentuk makar. Di era demokrasi ini, kebebasan berpendapat di depan umum memang dilindungi oleh konstitusi. Berbeda dengan masa sebelumnya, masyarakat kita lama terbelenggu oleh otoriter pemerintahan orde baru, sehingga ketika era demokrasi hadir di negeri ini, mulai banayak masyarakat kita yang berani menyuarakan pendapatnya. ketika ada keputusan atau kebijakan dari pemerintah yang tidak sepaham banyak menimbulkan kritik, itu wajar dan baik untuk kemajuan negeri ini, yang aneh adalah ketika kritik tadi tidak memberi arahan atau solusi serta di muati dengan kepentingan politik, ini berbahaya karena inilah yang bisa menyebabkan perpecahan untuk bangsa ini. harusnya sebagai warga yang berdemokrasi menyadari, dan menerima akan adanya demokrasi, bahwa berbeda pilihan ini wajar, karena negeri ini memang beragam tetapi keberagaman dan perbedaan ini harusnya tidak menjadikan permusuhan. Harusnya kita mencari mufaka diantara keberagaman dan perbedaan yang kita miliki.kita boleh berbeda, kita boleh mengungkapkan pendapat kita, memberikan argumen kita, namun kita tidak bisa memaksakan keinginan kita untuk dapat diterima.
sejatinya demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Demokrasi juga merupakan seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan beserta praktik dan prosedurnya. Demokrasi mengandung makna penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia. dari sini kita harus sadar bahwa dalam tiap kebebasan berdemokrasi itu terdapat aturan yang melekat. entah itu konstituen ataupun norma lain dalam masyarakat, dan hendaknya apa yang kita sampaikan itu tidak menyinggung pihak yang tidak sependapat dengan kita agar kebhinekeaan, keragaman negeri ini tetap terjaga
Musyawarah mufakat dalam demokrasi pancasila yaitu pengambilan keputusan yang dilakukan dengan cara mengemukakan pendaoat dalan suatu sidang yang pendapat itu dapat di olah atau diterima dan menghasilkan suatu hasil yang dapat digunakan oleh orang banyak
wajar setiap warga negara di ibu pertiwi ini memiliki pemikiran yang berbeda mengenai keadaan negeri ini, masing- masing ingin negara ini mendapat pemimpin yang terbaik menurut pandangan mereka. tetapi bukan berarti ketika seorang pemimpin yang sah secara konstituen dan masih dalam periode kepemimpinannya yang dirasanya tidak sesuai harapannya, tidak etis bagi kita untuk menyerukan #2019gantipresiden
mungkin#2019 ini akan lebih etis diungkapkan ketika masa pemilu nanti.
ketika kita sedang bermusyawarah dan ketika dalam penentuan keputusan mungkin dari kita tidak memiliki pemikiran atau kesepahaman akan mufakan yang telah disepakati.apakah etis bagi kita warga yang kental akan nilai budaya masyarakat yang suka bermusyawarah untuk berkoar2 untuk mempengaruhi anggota yang lain untuk mengganti mufakat tadi.ini analogi yang sama dengan #2019gantipresiden.
ada baiknya jika kita berdemokrasi adalah ketika kita menyampaikan kritik yang baik untuk negeri ini kita diberi kebebasan itu.bukan mencari-cari kekuragan akan kesepakatan yang telah dimufakati.karena dalam mufakat itu ada titik tengah yang menjembatani.menyatukan keberagaman kita. dalam kebebasan kita ada kebebasan orang lain yang harus kita hargai, indonesia ini terdiri dari ratusan pulau dan suku.kita ini beragam maka hakikatnya untuk menjaga persatuan keberagaman kita ini kita tidak memaksakan pendapat untuk diterima semuanya.yang minoritas belum tentu benar yang mayoritas belum tentu harus kita ikuti.menyepakati apa yang telah dimufakati.mengkritiklah dengan solusi. 
Berdemokrasilah yang arif karena dalam tiap kebebasan kita ada kebebasan orang lain.ada aturan yang harus kita taati.


MAKSUD BAIK,JANGAN BERHARAP TANGGAPAN BAIK_IKHLAS

  Saya salah satu anggota grup facebook kicau mania. kegemaran saya akan suara burung mengingatkan saya akan keasrian.kelestarian negeri ini. saya memiliki 2 burung murai batu dan 5 pasang burung lovebird.setiap malam pulang kerja saya sempatkan untuk menikmati melihat dan mendengar kicauan peliharaan saya.ini membuat saya lebih agak rileks setelah seharian bergelut dengan angka-angka. sabtu minggu menjadi kesenangan tersendiri bagi saya ketika bisa membersihkan kandang.memandikan.menjemur dan merawat burung peliharan saya itu.
  Dari semua burung peliharaan saya itu ada yg sudah ber ring.ada yg belum.yang ber ring itu saya pastikan itu berasal dari peternak yang bersertifikasi.jadi secara status hukum burung-burung yang ada dirumah saya itu dianggap ilegal.
  Kemarin kicau mania di grup fb mendadak viral. kehadiran bapak presiden jokowi di president cup.kemunculan taro yang di tawar dengan harga fantastis oleh bapak presiden membuat para kicau manusia sangat antusias.
  Sambutan baik datang dari pemerintah. breeding burung yang semula dianggap sebagai penghasilan sampingan dari sebuah kegemaran atau hobi kini mulai dilirik potensi bisnisnya oleh pemerintah. seringnya saya melihat chanel you tube yang berkaitan dengan breeding burung diluar negeri membuat saya juga ikut tertarik ikut didalam bisnis itu. saya melihat bagaimana perawatan.kebersihan kandang.penjualan dilakukan secara profesional dan ini menjadi peluang bisnis menjajikan.lihat saja aviary birdshop ini hanya toko burung.tp kalau dikelola secara profesional maka hasil tidak akan mengingkari.masih banyak yg lain..pertanyaan muncul kalau di sana bisa kenapa disini tidak? kalau disana bisa ekspor kenapa kita tidak.bayangkan kalau kita tidak berani ekspor.peternak semakin banyak.burung makin banyak.pasar sedikit permintaan.maka akan sam dengan fenomena batu akik.harga anjlok.permintaan hampir tidak ada. kita selalu bangga dengan ini burung impor karena harga beli yang mahal.tapi apakah kualitas burung kita kalah dengan burung import?tentu tidak.ini karena stok burung lokal jauh lebih melimpah harga saing pun mengikuti.
  Lalu apa masalahnya kita kock gak bisa import.ada 2.pertama kita tidak punya eksportir yang kedua kita tidak ada perizinan secara resmi dari pemerintah.sekarang era digital bukan tidak mungkin kita jauh-jauh ke luar negeri untuk mencari eksportir.bukan hal sulit kita bersurat elektronik untuk mencari eksportir.nyatanya adalah kita bisa import artinya ada hubungan komunikasi penghobi burung dari luar negeri yang jadi ganjalan adalah kemauan kita dan kemalasan kita.
  Dengan adanya perhatian dari pemerintah untuk mensertifikasi peternak maka masalah kedua akan secara otamtis terselesaikan. selain itu penangkapan burung di alam liar akan terkontrol.sehingga anak cucu kita kelak masih bisa melihat indahnya warna lovebird dan merdunya murai batu.tentu kita juga ingin mewariskan hobi ini ke anak cucu kita ini.karena ini adalah hal yang positif.
  Masalah muncul hari ini ketika saya melihat postingan dari seseorang yang saya anggap belum paham maksud baik dari adanya permen dari pemerintah tentang perlindungan burung langka dan belum pahamnya alur untuk mengurus izin penangkaran.
  Sebagai analis keungan di salah satu perbankan.di lapangan saya sering dihadapkan dengan legalitas pemberian kredit bagi para penghobi burung, kenapa karena salah satu prasyarat pemberian kredit adalah pihak debitur adalah memiliki usaha secara legal dan itu harus dibuktikan secara adminstrasi. ketika ada seorang debitur yang memiliki peternakan burung lovebird ingin mengajukan pinjaman maka debitur tersebut harus memiliki ijin penangkaran.dan itu harus dibuktikan secara administratif melalui sertifikat penangkaran. padahal saya paham betul dan saya yakin betul dari penghasilan hobi lovebird tersebut ia mampu membiyayai kredit tersebut,tapi secara perbankan kalau dia tidak memenuhi secara adminstratif maka pengajuan kredit tersebut harus dilengakapi dulu admintratifnya.
  Banyak para breeder terkendala modal tapi apa boleh buat persyaratan perbankan mengharuskan seperti itu. banyak dari mereka yang mencari pinjaman luar yang bunganya rata2 bisa mencapai 10 persen perbulan. padahal jika mereka bersertfikat maka ada jaminan dari pemberian kredit ringan dari perbankan resmi yang bunganya hanya dikisaran antara 0.4-1.6. jikalaupun ada tolakan itu bukan karena usahanya.mungkin agunan yg belum mencover atau riwayat pinjaman yang tidak baik.
  Anehnya maksud baik pemerintah ini ditanggapi dengan penolakan.hari ini saya melihat postingan penolakan akan permen ini. saya melihat ada kecemasan bahwa burung yang mereka pelihara.yang bukan dari peternak bersertifikat tidak bisa diurus perizinannya.ada juga kecemasan mengenai oknum dari dinas terkait yang mencari keuntungan dengan adanya peraturan ini.
  Salah besar kalau burung yang kita pelihara hari ini tidak bisa diurus ijin penangkarannya.kalau dia benar faham maka kita tak perlu risau.karena burung yang saat ini kita pelihara itu bisa di ajukan ijin penangkaran hanya mekanismenya saja yang berbeda.kalau dari peternak itu cukup melampirkan ktp indukan.maka untuk burung dari asal usul yang tidak jelas kita harus cari ijin penangkapan dulu.agar nantinya itu digunakan sebagai identitas pengganti ktp indukan.
  Percayalah dengan adanya permen ini.harapan pemerintah adalah kesejahteraan para penghobi burung lebih meningkat dengan adanya eksport.agar terkendalinya perburuan liar.sehingga anak cucu kita kelak bisa diwarisi hobi kita ini.salam http://www.arifzp88zone.com